16-02-2014, 08:12 AM
(This post was last modified: 16-02-2014, 08:14 AM by salah_nikunk.)
(10-01-2013, 05:21 PM)mustofa Wrote: @budhin mbok ya sebaiknya baca aturan, kalau ketahuan petugas anda bisa kena pasal berlapis lho(hehehe-peace)...
1. Mengucapkn kata GAN (dilarang)
2. Belum pasang avatar (harus)
Mau Memasang Avatar tp selalu Gagal terusssss
upload pertama kali ada keterangan Max 500 kb / upload gagal
Yg Kedua Ukuran Harus 100 x 100 Pixel .... Gagal Lagiiii
Trs Untuk Mengubah ukuran biar menjadi 100 x 100 pixel Itu Gmn ???"
Tp Saya bukan budy Lhoooo ....
he hee heeeee ....
